PMK Tarakan Lebih Sibuk Evakuasi daripada Padamkan Api

TARAKAN – Tugas Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) dan Penyelamatan Kota Tarakan tak lagi sebatas memadamkan api. Sepanjang semester pertama 2026, petugas justru lebih banyak diterjunkan untuk operasi penyelamatan dibanding menangani kebakaran.

Data PMK Tarakan mencatat, sejak Januari hingga Juni 2026 terdapat 218 operasi penyelamatan nonkebakaran, sementara kasus kebakaran yang ditangani berjumlah 42 kejadian.

Kepala Bidang PMK Tarakan, Eko S. Noko, mengatakan tren tersebut menunjukkan peran pemadam kebakaran kini semakin luas, sebagai garda terdepan dalam penanganan berbagai kondisi darurat di masyarakat.

“Selama enam bulan pertama tahun ini, kami menangani 42 kejadian kebakaran dan 218 operasi darurat nonkebakaran. Jadi tugas kami tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memberikan layanan penyelamatan dalam berbagai situasi darurat,” kata Eko, Rabu (15/7/2026).

Dia menjelaskan, operasi penyelamatan yang dilakukan petugas didominasi evakuasi hewan liar, seperti ular, biawak, buaya, lebah, tawon, anjing galak hingga bekantan. Selain itu, petugas juga kerap membantu warga dalam kondisi darurat lainnya, termasuk melepaskan cincin yang tersangkut di jari.

Sementara untuk kejadian kebakaran, April menjadi bulan dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 10 kejadian. Disusul Januari sebanyak 9 kejadian, kemudian Maret dan Juni masing-masing 8 kejadian, Februari 4 kejadian, serta Mei 3 kejadian.

Dari total 42 kebakaran tersebut, sebanyak 13 kasus terjadi pada rumah atau bangunan, 17 kasus merupakan kebakaran lahan dan hutan, sedangkan 12 kasus lainnya meliputi kebakaran objek lain seperti sampah, ban bekas, hingga tumpahan minyak.

Eko mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, guna menekan angka kebakaran. Warga diminta rutin memeriksa instalasi listrik di rumah, tidak membakar lahan maupun sampah sembarangan, serta segera melaporkan jika menemukan kondisi darurat. “Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kebakaran. Apabila terjadi keadaan darurat, segera hubungi petugas agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER