Dua Pengendara Aerox Tewas Adu Banteng di Sungai Maya Tarakan

TARAKAN – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sungai Maya, RT 17, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Dua pengendara sepeda motor Yamaha Aerox meninggal dunia, usai terlibat tabrakan dari arah berlawanan.

Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kecelakaan melibatkan A.F. (16), seorang pelajar yang mengendarai Yamaha Aerox bernomor polisi KU 3546 GS, dan N.S.S. (19) yang mengendarai Yamaha Aerox bernomor polisi KU 5062 GU. “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua pengendara meninggal dunia. Saat ini kasusnya masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Tarakan,” kata Rusli, Senin sore (13/7/2026).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), A.F. melaju dari arah Sungai Maya menuju RS Bhayangkara dengan kecepatan tinggi. Pada saat bersamaan, N.S.S. datang dari arah berlawanan hingga keduanya bertabrakan.

Akibat benturan tersebut, N.S.S. meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat di bagian kepala dan patah pada kedua kaki. Sementara A.F. mengalami cedera kepala, patah tangan kiri, patah gigi, dan sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara, sebelum akhirnya meninggal dunia. “Untuk dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena kurangnya kehati-hatian saat berkendara. Penyebab pastinya masih kami dalami,” ujar Rusli.

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Rusli mengimbau masyarakat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengendalikan kecepatan kendaraan. “Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER