TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara), terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi di sejumlah wilayah di Kaltara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran angkutan barang, sekaligus menjaga keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan.
Kepala Dishub Kaltara, H. Idham Chalik, mengatakan penanganan kendaraan ODOL dilakukan secara terpadu bersama Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kalimantan Utara.
Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan ODOL tidak dapat dilakukan secara sendiri, karena kendaraan angkutan melintasi berbagai status jalan, baik jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan nasional.
“Karena jalan yang dilalui tidak hanya jalan provinsi, tetapi juga jalan nasional. Untuk itu kami bersinergi dengan Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas III Kaltara,” ujarnya, saat ditemui wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, Dishub bersama instansi terkait telah melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) terhadap kendaraan ODOL di Kota Tarakan pada 24 hingga 26 Juni 2026 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sekitar 176 kendaraan yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran, hanya dalam waktu dua hari pelaksanaan.
“Pada pelaksanaan terakhir di Tarakan, sekitar 176 kendaraan terjaring selama dua hari kegiatan,” katanya.
Dishub Kaltara memastikan operasi serupa masih akan dilaksanakan sepanjang 2026. Setelah Tarakan, kegiatan Gakum dijadwalkan kembali digelar di Kabupaten Bulungan sekitar Agustus mendatang.
Selanjutnya, operasi akan kembali dilaksanakan pada Oktober dengan lokasi yang masih disesuaikan, antara Kabupaten Nunukan atau Malinau.
H. Idham berharap melalui operasi rutin tingkat kepatuhan, pelaku usaha angkutan barang terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dapat ditekan.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


