spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis di Tarakan Ini Gasak HP dan Uang Tunai Rp 15 Juta

TARAKAN – Pria berinisial TI (28), warga Tarakan yang berdomisili di Kelurahan Karang Balik ditangkap Unit Reskrim Polres Tarakan, pada Rabu (11/10/2023). Pria tersebut kembali  berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencucian handphone dan uang tunai Rp 15 juta. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku memiliki rekam jejak satu kali residivis narkotika dan tiga kali kasus pencurian.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung cukup dramatis. Pasalnya pelaku sempat bersembunyi di plafon rumah, namun karena bobotnya berat, dia jatuh tersungkur. Usai gagal bersembunyi, pelaku langsung dibekuk oleh kepolisian.

“Dia sempat sembunyi di plafon 10 menit. Kemudian diintip dan jatuh dari plafon karena jabuk. Kurang lebih ketinggiannya tiga meter,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilis pers nya, Jumat (13/10/2023) kemarin sore.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan tindakan pencurian di dua TKP berbeda. Pertama, di salah satu konter HP di Tarakan pada 2 Oktober 2023.

“Korban saat itu parkirkan motornya di depan gerai konter HP. Menaruh di kantong motor, dan saat kembali, korban baru menyadari HP di dashboard motor hilang. Korban sempat mencari dan menanyakan video CCTV di konter HP namun CCTV tidak mengarah ke parkiran motor,” ujarnya.

Usai mengetahui hp miliknya hilang, korban melakukan penyelidikan mandiri dan mendapati pada salah satu akun FB menjual HP menyerupai miliknya. Korban kemudian menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku bertemu di depan salah satu hotel di Tarakan.

“Mereka akhirnya bertemu dan saat korban mengecek HP dan Imeinya, benar HP milik korban dan pada saat genggaman korban HP dirampas dan kemudian pelaku membawa HP itu lari,” tuturnya.

TKP kedua, terjadi pada Jumat (6/10/2023), pada saat itu korban hendak ke masjid untuk melaksanakan salat. Saat kembali dari masjid, korban tertidur. Setelah terbangun, dua unit HP di ruang tamu sudah hilang, dompet berisi kartu ATM juga sudah hilang dan surat penting lainnya.

“Pelaku sempat ke ATM mengambil saldo korban Rp15 juta. Dia berhasil membobol karena pin ATM ditulis di dalam kertas dan disimpan dalam dompet. Pelaku periksa dompet korban dan ada pin ATM dan sempat ambil uang Rp 15 juta,” jelasnya.

Saat pelaku mengambil uang, dia terekam CCTV menggunakan motor rental. Akibat ulah pelaku pasal dipersangkakan yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman  lima tahun penjara.

Terungkap, modus pelaku adalah memantau pergerakan warga yang keluar dari masjid dan hendak menuju rumah. Apabila melihat warga tidak mengunci pintunya, pelaku langsung masuk dan mencongkel pintu secara paksa.

Dari hasil interogasi, pelaku memiliki rekam jejak satu kali residivis narkotika dan tiga kali kasus pencurian. “Pelaku empat kali masuk lapas dan ini yang kelima kalinya. Pelaku diamankan di rumah rekannya di Lingkas pada 11 Oktober 2023 pukul 05.00 Wita lagi sembunyi di plafon,” paparnya.

Lebih lanjut, uang yang diambil dari ATM sebanyak Rp15 juta digunakan bermain judi slot dan membeli baju dan tersisa Rp800 ribu.   Kasat Reskrim melanjutkan, pelaku bisa terbilang spesialis pencurian juga karena beberapa kali masuk keluar lapas. “Pelaku sudah residivis dari tahun 2014 sampai 2023. Kasu pertama narkoba sebagai pemakai, kasus kedua sampai keempat adalah pencurian dan satu kasusnya menggunakan sajam,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER