Polres Tarakan Naikkan Kasus Dugaan Doxing ke Tahap Penyidikan

TARAKAN – Penanganan laporan dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang berkaitan dengan Direktur Utama PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, memasuki tahapan baru. Polres Tarakan memastikan perkara yang dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli. Dia mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses awal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Iptu Rusli, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, pada tahap ini penyidik Satreskrim Polres Tarakan akan melanjutkan pendalaman perkara melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, serta meminta keterangan dari para saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan.

“Fokus penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti dan memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam proses pembuktian, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Terkait harapan kuasa hukum pelapor agar segera ada penetapan tersangka, Iptu Rusli menegaskan bahwa hal tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan.

“Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti. Semua proses dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, laporan tersebut diajukan HMI Cabang Tarakan atas dugaan penyebaran data pribadi milik salah seorang kadernya, Muhammad Iqbal. Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, kepolisian akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum hingga diperoleh kepastian berdasarkan hasil penyidikan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER