Diduga Punya Penyakit Bawaan, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Kontarakan

TANJUNG SELOR – Seorang pria paruh baya berinisial VJO (50), ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakannya di belakang dealer Yamaha, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (1/7/2026) kemarin sore.

Korban pertama kali ditemukan, setelah rekannya AW yang datang untuk menjenguk sekaligus mengantarkan alat bantu pernapasan yang akan digunakan korban. Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 15.45 Wita, pintu kamar kontrakan dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena tidak mendapat respons dari korban, AW kemudian menghubungi keponakan korban, MM.

Keduanya berinisiatif membuka paksa pintu kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Sihumas Aipda Hadi Purnomo mengatakan, saat ditemukan, posisi korban sedang duduk dengan kepala tertunduk ke depan hingga menyentuh lantai hal itu berdasarkan keterangan saksi.

“Ada warga yang melaporkan kejadian ini kepada personel Polresta Bulungan, dan petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami meminta keterangan sejumlah saksi, mengidentifikasi korban, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Tanjung Selor,” ucap Aipda Hadi.

Di lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam, sebuah tas selempang berwarna hitam, dompet berwarna cokelat, serta satu bungkus obat resep dokter.

Berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sedang menjalani masa penyembuhan. Korban juga diketahui tinggal seorang diri di kontrakan tersebut, serta bekerja sebagai buruh angkut di Pelabuhan Kayan II.

Pihak keluarga meyakini korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Atas dasar itu, keluarga menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Saat ini, kepolisian masih melengkapi administrasi penanganan perkara, di antaranya membuat berita acara penolakan autopsi serta berita acara penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER