15 Perahu Bagi Nelayan Disalurkan Wabup Bulungan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat pesisir, dengan menyerahkan 15 unit perahu kayu berukuran 7 meter kepada Kelompok Nelayan Marudung dan Kelompok Nelayan Mandiri Jelarai, kemarin.

Bantuan itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bulungan, Kilat didampingi Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan. Kata Kilat, bantuan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

“Bantuan perahu ini merupakan aset pemerintah yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan penghasilan, bukan diperjualbelikan. Saya tegaskan, bantuan perahu ini jangan sampai diperjualbelikan,” ucap Kilat.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya memberikan bantuan ini murni untuk menopang aktivitas nelayan, dan supaya kesejahteraan nelayan meningkat.

Ia menjelaskan, bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus tindak lanjut atas aspirasi masyarakat nelayan. Karena itu, seluruh penerima diminta menjaga dan memanfaatkan bantuan secara bertanggung jawab.

Kilat juga mengingatkan bahwa, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan tersebut. Apabila ditemukan bantuan dijual atau tidak digunakan sesuai peruntukannya, hal itu akan menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan pada tahun-tahun berikutnya.

“Belum semua nelayan menerima bantuan tahun ini. Karena itu manfaatkan dengan baik. Tahun depan akan kami evaluasi. Jangan sampai bantuan dijual, tetapi gunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” ujarnya.

Selain perahu, Pemerintah Kabupaten Bulungan juga berkomitmen terus mendukung sektor perikanan melalui program lanjutan, termasuk bantuan mesin perahu apabila kondisi anggaran memungkinkan. Kilat pun mengapresiasi Dinas Perikanan yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat pesisir. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER