TANJUNG SELOR – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, resmi diterima DPRD Kabupaten Bulungan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama. Tahapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Kabupaten Bulungan Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, didampingi oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bulungan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penataan Permukiman.
“Ketiga regulasi ini kami memandang punya peran strategis dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, sekaligus menjadi dasar hukum penataan kawasan permukiman yang lebih layak, sehat, dan berkelanjutan,” ucap Wabup Bulungan, Kilat.
Dalam rapat tersebut, gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan yang disampaikan salah satu Anggota DPRD Bulungan, Ramli bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi menerima dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bulungan yang mengajukan ketiga Raperda tersebut.
“Pada prinsipnya, gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian tiga Raperda, sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tukasnya.
Ditambahkan, keberadaan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.
Meski demikian, DPRD juga menyampaikan sejumlah pandangan, catatan, serta pertanyaan terhadap substansi masing-masing Raperda, sebagai bahan penyempurnaan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Menurut Ramli, pandangan umum fraksi merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dimiliki DPRD.
“Diharapkan melalui pandangan fraksi ini, dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan setiap Raperda, sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi produk hukum semata,” tutupnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


