TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Raya Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP, yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.
Nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan ini terbilang besar. Berdasarkan data yang sedang didalami penyidik Kejati Kaltara, total kredit yang disalurkan selama periode 2017 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp 596 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berlangsung sejak April 2026.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti. Dikatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan proses pemberian dan pelaksanaan kredit tersebut.
Mereka terdiri dari pihak PT SSP selaku penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI sebagai pemberi kredit, Koperasi Serba Usaha (KSU) atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Samiaji, penyidik menemukan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh proses pemberian kredit, hingga pemanfaatannya oleh perusahaan penerima.
“Kami telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Saat ini tim penyidik masih terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, termasuk bagaimana pelaksanaannya hingga penggunaan dana kredit tersebut,” ujar Samiaji.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan keterangan saksi, guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut.
Kejati Kaltara juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan, apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Hingga kini, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Kejati Kaltara menegaskan akan menuntaskan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


