53 Putra Putri Bulungan Terima Beasiswa ENM Group

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Mental dan Fisik (Bintalsik) dan melepas penerima beasiswa ENM Group dari PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) di Markas Komando Brigif 24 Bulungan Cakti, Senin (22/6/2026).

Beasiswa diberikan untuk tingkat SMA/SMK sebanyak 23 orang dan tingkat Perguruan Tinggi sebanyak 30 orang.

Bupati Syarwani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT PKN dan ENM Group, atas komitmennya dalam menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Hal tersebut menjadi wujud nyata tanggungjawab sosial perusahaan, kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan di Bulungan.

Untuk tingkat perguruan tinggi, kata Syarwani beasiswa diberikan kepada putra putri Bulungan yang menempuh pendidikan di Yangzhou Polytechnic Institute, Universitas Padjadjaran, Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, Politeknik Negeri Jember, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Kaltara.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya bintalsik, sebagai bekal persiapan memasuki dunia perkuliahan.

“Saya meyakini bahwa kegiatan bimbingan mental dan fisik selama kurang lebih 3 hari ini, menjadi bekal yang sangat berharga bagi anak-anak kita,” ujar bupati.

Dilanjutkan, tema pembangunan ke depan khususnya 2027 adalah pembangunan SDM yang mencakup pendidikan, kesehatan, serta pelayanan dasar lainnya. Bupati mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mewujudkan target tersebut.

“Kepada para orangtua, kami juga berpesan bahwa putra-putri Bapak/Ibu adalah anak-anak yang beruntung karena mendapatkan kesempatan beasiswa ini. Tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama, sehingga hal ini patut kita syukuri dan jaga dengan sebaik-baiknya,” tutup Syarwani.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER