33 Titik PJU Bakal Dipasang di KTT

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Salah satunya dengan merealisasikan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan provinsi, yang berada di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Pada tahun anggaran 2026, Dishub Kaltara mengalokasikan anggaran sekitar Rp250 juta untuk pengadaan dan pemasangan 33 titik PJU di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Tana Tidung.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara, Desi Witasari mengatakan, program tersebut merupakan salah satu kegiatan fisik yang dilaksanakan tahun ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas pada ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

“Iya, di KTT ada pengerjaan PJU sebanyak 33 titik di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.

Menurut Desi, pemasangan PJU tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah maupun masyarakat setempat. Meski belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan penerangan jalan, realisasi program dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Kebutuhannya memang masih banyak, tetapi pelaksanaannya dilakukan berdasarkan skala prioritas. Kami melihat tingkat kebutuhan masyarakat, kondisi ruas jalan, serta lokasi yang rawan kecelakaan atau masih minim penerangan,” jelasnya.

Ia menerangkan, keberadaan PJU memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan berlalu lintas, khususnya pada malam hari. Penerangan yang memadai dapat membantu pengendara melihat kondisi jalan dengan lebih jelas, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang melintas.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Kaltara memanfaatkan tiang listrik yang sudah tersedia di sepanjang ruas jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan biaya pembangunan agar lebih efisien dibandingkan harus membangun tiang baru dari awal.

“Sebenarnya kalau akses jalannya sudah ada dan tersedia tiang listrik, biasanya lampu kita pasang atau menempel pada tiang listrik yang sudah ada. Kalau harus membangun tiang baru tentu membutuhkan biaya yang lebih besar,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan survei lapangan sebelum pemasangan dilakukan. Hal itu untuk memastikan posisi tiang listrik berada pada lokasi yang tepat sehingga pencahayaan dapat maksimal menerangi badan jalan.

“Kadang ada tiang listrik yang posisinya cukup jauh dari badan jalan, bisa sampai lima meter atau lebih ke dalam. Kalau seperti itu, cahaya yang dihasilkan justru lebih banyak menerangi area sekitar atau rumput-rumput dibandingkan badan jalan. Karena itu kami selalu melakukan survei terlebih dahulu sebelum pemasangan,” terangnya.

Desi menambahkan, untuk ruas jalan provinsi yang belum terjangkau jaringan listrik, Dishub Kaltara biasanya mempertimbangkan penggunaan lampu tenaga surya atau solar cell. Namun penggunaan teknologi tersebut memerlukan anggaran yang lebih besar dibandingkan PJU konvensional.

Selain itu, lampu berbasis panel surya juga memiliki tantangan tersendiri, salah satunya kerawanan terhadap pencurian komponen yang terpasang di lapangan.

Meski demikian, Dishub Kaltara tetap berupaya memenuhi kebutuhan penerangan jalan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, tingkat kerawanan kecelakaan, serta usulan masyarakat yang masuk setiap tahunnya.

Desi mengungkapkan, beberapa titik PJU sebelumnya juga telah dipasang pada tahun lalu berdasarkan usulan masyarakat dan hasil identifikasi lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.

“Kami berharap masyarakat ikut menjaga dan merawat fasilitas yang sudah dibangun ini. Karena tujuan utama pemasangan PJU adalah untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER