TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya, untuk mengawal penyelesaian hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara, agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi IV DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, serta BAZNAS Kaltara.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, membahas perkembangan terbaru terkait upaya penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS, yang hingga kini masih berproses.
Menurut Syamsuddin, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh mekanisme penyelesaian, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting, agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di masa mendatang.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana proses penyelesaiannya berjalan secara transparan dan akuntabel. Semua tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hak keuangan pimpinan BAZNAS Kaltara, telah melewati tahapan harmonisasi. Saat ini, rancangan regulasi tersebut tinggal menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Komisi IV menilai kehadiran regulasi tersebut sangat penting, untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam pengelolaan kelembagaan BAZNAS yang lebih tertata.
Selain itu, Syamsuddin mengingatkan agar proses penyelesaian persoalan tersebut tidak menghambat berbagai program sosial yang dijalankan BAZNAS. Sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS memiliki peran besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai persoalan regulasi justru berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut.
Dengan dukungan regulasi yang jelas dan tata kelola yang baik, BAZNAS diharapkan dapat terus menjalankan program pemberdayaan dan pelayanan sosial secara maksimal.
Komisi IV DPRD Kaltara pun memastikan akan terus memantau perkembangan proses tersebut, hingga seluruh tahapan regulasi rampung dan penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


