Guardrail Bakal Pasang di Kawasan KBM, Tingkatkan Keamanan Pengguna Jalan

TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini akan memasang guardrail atau pagar pengaman jalan di sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Bulungan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan.

Program pemasangan guardrail menjadi salah satu dari empat kegiatan fisik prioritas yang dijalankan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara pada tahun anggaran 2026.

Kepala Bidang LLAJ Dishub Kaltara, Desi Witasari, mengatakan pemasangan pagar pengaman jalan akan difokuskan di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) dan beberapa lokasi lain yang memiliki potensi risiko kecelakaan cukup tinggi.

“Lokasinya berada di sekitar kawasan KBM. Pemasangan guardrail ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pengendara, terutama pada tikungan maupun titik yang dianggap rawan kecelakaan,” ujarnya.

Menurut Desi, guardrail memiliki fungsi penting untuk mencegah kendaraan keluar jalur saat terjadi kehilangan kendali. Fasilitas ini umumnya dipasang di ruas jalan dengan kondisi tertentu seperti tikungan tajam, tebing, atau area yang memiliki tingkat risiko kecelakaan lebih tinggi.

Saat ini proses pengadaan masih berlangsung melalui sistem e-katalog. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pekerjaan fisik akan segera dilaksanakan oleh penyedia jasa yang ditunjuk sesuai prosedur.

“Untuk saat ini masih berproses di e-katalog. Setelah selesai, pekerjaan akan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah memenuhi ketentuan pengadaan,” katanya.

Selain pemasangan guardrail di Bulungan, Dishub Kaltara juga mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan marka jalan di Kabupaten Nunukan serta pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Tana Tidung dan Malinau.

Meski terdampak kebijakan efisiensi anggaran, Desi memastikan program yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Total anggaran untuk empat kegiatan fisik tersebut sekitar Rp900 juta. Walaupun ada penyesuaian anggaran, kami tetap berupaya agar program yang mendukung keselamatan pengguna jalan bisa direalisasikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, guardrail merupakan salah satu perlengkapan jalan yang berfungsi sebagai pelindung di sisi jalan. Keberadaannya diharapkan mampu mengurangi dampak kecelakaan sekaligus meningkatkan keamanan bagi pengendara yang melintas.

Namun demikian, pemasangan fasilitas tersebut hanya dapat dilakukan pada ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Karena ini merupakan kewenangan provinsi, maka pemasangannya hanya bisa dilakukan pada ruas jalan provinsi. Untuk jalan dengan status kewenangan lain tentu menjadi tanggung jawab instansi terkait,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER