DPRD Kaltara Apresiasi Aksi Damai Penambang Tradisional, Siap Fasilitasi Solusi dengan Perusahaan

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Alimuddin, memberikan apresiasi kepada massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional, atas pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltara yang berlangsung dengan tertib, aman, dan humanis.

Menurut Alimuddin, hasil audiensi antara perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar tindak lanjut bersama.

DPRD, kata dia, berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah.

“Pemerintah pada prinsipnya berupaya mengakomodasi tuntutan yang disampaikan masyarakat. DPRD bertugas memfasilitasi dan memastikan aspirasi tersebut ditindaklanjuti bersama pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltara berencana memanggil pihak perusahaan Bunyu Telaga Mas (BTM), pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat untuk mencari solusi terkait peluang bagi warga Sekatak, agar dapat beraktivitas di kawasan pertambangan secara legal.

Terkait kemungkinan legalisasi aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat, Alimuddin menegaskan hal tersebut belum dapat dipastikan.

Namun, DPRD akan terus berupaya memperjuangkan agar masyarakat Sekatak memperoleh kesempatan bekerja atau terlibat secara resmi di area perusahaan.

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan masyarakat berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan BTM.

Karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak perusahaan guna menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Yang terpenting saat ini adalah mencari jalan keluar terbaik, agar masyarakat Sekatak dapat diakomodasi tanpa melanggar aturan yang berlaku. Untuk itu perlu ada komunikasi dan pembahasan bersama pihak perusahaan,” tegasnya.

Alimuddin menambahkan, keputusan terkait kemungkinan pemberian atau pemanfaatan area pengelolaan bagi masyarakat, akan sangat bergantung pada hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat bersama antara DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat penambang tradisional.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER