Sembilan Warga Sekatak Ditahan, Polresta Bulungan Bantu Fasilitasi Soal Penangguhan Hukum

TANJUNG SELOR – Salah satu hasil penting dari dialog antara Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional Sekatak dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara, adalah adanya tindak lanjut terhadap usulan penangguhan penahanan terhadap sejumlah pihak yang tersangkut persoalan pertambangan.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah ratusan warga menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6/2026).

Massa menuntut perhatian pemerintah, terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat penambang tradisional di Kecamatan Sekatak.

Dalam dialog yang berlangsung antara perwakilan massa, Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, dan unsur DPRD Kaltara, salah satu poin yang disepakati adalah Polresta Bulungan akan berkoordinasi dengan Polda Kaltara terkait usulan penangguhan penahanan yang disampaikan masyarakat.

Poin tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltara melalui Kepala ESDM di hadapan massa aksi, sebagai bagian dari hasil kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Selain itu, seluruh pihak juga sepakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, selama proses penyelesaian persoalan berlangsung. Dari point tersebut, massa diharapkan tetap menjaga keamanan, kondusifitas daerah selama proses penyelesaian masalah ini berlangsung.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu, Ignasius Rudi mengatakan mengenai 9 orang yang dilakukan penahanan di Polda Kaltara Polresta Bulungan bakal berkoordinasi dengan Polda Kaltara terkait masalah penangguhan.

“Sebelumnya mereka ini ditahan karena dugaan kasus tambang dan kasus kayu. Jadi, kebetulan kemarin mereka bekerja di lokasi yang sama dan didapatilah mereka disitu. Dari 9 orang yang sudah berumur tua ikut ditahan dan ini sangat kasihan sekali, ditambah dengan pendengaran yang berkurang dan kami minta ada penangguhan hukum soal ini,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER