TARAKAN – Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani swadaya Kabupaten Malinau menuai sorotan. Harga jual TBS yang hanya berkisar Rp1.750 per kilogram, dinilai jauh dari harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.508,69 per kilogram untuk periode akhir Mei 2026.
Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa dan Pelajar Dayak Bulusu (PMPDB) Kota Tarakan, Gidion Kurniawan Purnama, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kesenjangan harga yang dinilai merugikan petani.
Menurut Gidion, selisih harga yang mencapai lebih dari 50 persen tersebut menjadi indikasi adanya persoalan dalam tata niaga sawit yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Sebagai Ketua Umum PMPDB Kota Tarakan, saya melihat kondisi ini sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan keluarga petani. Pemerintah Provinsi Kaltara terkesan abai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di tingkat bawah,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Keluhan juga datang dari petani swadaya di Malinau. Mereka mengaku harga yang berlaku saat ini tidak lagi mampu menutupi biaya operasional kebun, mulai dari pembelian pupuk hingga pembayaran tenaga kerja panen.
“Dengan harga segini, untuk membeli pupuk dan membayar tenaga kerja panen saja sudah sulit. Kami seperti kerja bakti, hasil panen habis hanya untuk biaya angkut dan operasional,” ungkap seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Gidion menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka.
“Jika penghasilan petani terus berada di titik nadir, keberlanjutan pendidikan anak-anak petani di wilayah pedalaman akan terancam. Ini bukan sekadar kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan generasi penerus di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Dia juga menyoroti efektivitas surat keputusan penetapan harga TBS yang diterbitkan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut akan sulit memberikan perlindungan apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat di lapangan.
“Jika aturan tersebut tidak memiliki mekanisme pengawasan yang mengikat, maka kebijakan itu hanya menjadi formalitas dan tidak memberikan perlindungan bagi petani swadaya,” katanya.
Melalui PMPDB Kota Tarakan, Gidion meminta Pemprov Kaltara melakukan audit terhadap rantai distribusi TBS di Malinau, untuk memastikan tidak ada praktik monopoli maupun permainan harga.
Selain itu, pemerintah juga didorong memfasilitasi pembentukan koperasi atau kelompok tani, agar petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan akses langsung ke pabrik kelapa sawit.
Tak hanya itu, dia meminta pengawasan lapangan diperketat serta pemberian sanksi terhadap pihak yang membeli TBS jauh di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami siap mengawal persoalan ini. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan hanya menjadi penonton ketika harga komoditas unggulan daerah terus merosot,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


