Pelajar Diminta Amalkan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, di SMP Negeri 2 Tanjung Selor, Senin (2/6/2026). Momentum ini dimanfaatkan untuk mengajak generasi muda, untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital.

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa Pancasila harus tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurutnya, nilai-nilai dasar negara harus terus dijaga dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Sebagai bangsa Indonesia, kita harus terus mempertahankan nilai-nilai Pancasila dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat,” ucap Syarwani.

Ia menyebut, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini terdapat sejumlah arahan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang perlu menjadi perhatian bersama.

Arahan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah dan kementerian, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

“Banyak arahan yang disampaikan BPIP dalam momentum Hari Lahir Pancasila. Tentu arahan itu harus terus diimplementasikan, baik oleh pemerintah daerah, kementerian, maupun seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Syarwani menilai generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. Karena itu, pelajar dan kaum muda di Bulungan diharapkan tidak melupakan nilai luhur Pancasila, meski hidup di era keterbukaan informasi yang serba cepat.

“Khususnya generasi muda di tengah keterbukaan informasi saat ini, saya berharap tidak melupakan nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi warisan para pendiri bangsa,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER