Pengusaha Sapi di Tarakan Soroti Dugaan Monopoli Jalur Distribusi Ternak

TARAKAN – Sejumlah pengusaha sapi di Kota Tarakan yang tergabung dalam Koperasi Sahabat Maju Sejahtera (SMS), menyoroti dugaan monopoli dalam jalur distribusi ternak yang masuk ke Tarakan. Pasca Iduladha 2026, mereka menilai kondisi tersebut berdampak pada biaya distribusi dan membatasi ruang gerak pelaku usaha lainnya.

Ketua Koperasi SMS Tarakan, Syamsurijal, mengungkapkan adanya pihak tertentu yang diduga menguasai proses distribusi sapi dari sejumlah pemasok di luar daerah, terutama dari Gorontalo dan beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, pihak tersebut bukan merupakan pemasok sapi secara langsung, melainkan hanya menerima dan mengelola distribusi ternak yang masuk ke Tarakan. “Padahal sapinya milik pemasok lain. Ada sekitar delapan pemasok yang selama ini memasukkan sapi ke Tarakan. Namun seolah-olah semuanya diakui sebagai miliknya,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Dia menjelaskan, para pengusaha sapi selama ini mengetahui adanya pungutan sebesar Rp50 ribu per ekor yang harus dibayarkan saat sapi masuk ke Tarakan. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, total biaya yang dibebankan kepada pemasok dan pelaku usaha bisa mencapai Rp180 ribu per ekor, setelah ditambah berbagai komponen biaya lainnya. “Informasi yang kami terima, totalnya bisa sampai Rp180 ribu per ekor. Ada biaya transportasi dan sejumlah fee yang kemudian dibebankan kepada pemasok,” katanya.

Syamsurijal juga menilai distribusi sapi sebenarnya dapat dilakukan secara langsung oleh pemasok, tanpa harus melalui pihak tertentu. Namun kondisi di lapangan disebut membuat pemasok sulit memiliki alternatif lain dalam proses pengangkutan dan distribusi ternak.

Dia mengaku menerima laporan, bahwa kendaraan pengangkut sapi yang digunakan untuk distribusi dari pelabuhan, juga dikelola oleh pihak yang sama, sehingga pelaku usaha lain kesulitan terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

Koperasi SMS, lanjutnya, selama ini telah membantu para pelaku usaha dalam mengurus berbagai dokumen perizinan yang diperlukan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin pemasokan ternak.

Meski demikian, menurutnya, sejumlah pemasok tetap diminta membayar pungutan tertentu, agar proses distribusi dapat berjalan lancar. Bahkan, beberapa pemasok disebut mengaku mendapat tekanan ketika mencoba menjalankan usaha secara mandiri.

Atas kondisi tersebut, Koperasi SMS mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih rinci terkait tata niaga dan distribusi sapi di Tarakan. Aturan tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha. “Kami berharap ada pengaturan yang lebih jelas, mulai dari proses pemesanan, pemasukan sapi melalui pelabuhan hingga distribusi dan penjualannya. Dengan begitu semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.

Syamsurijal berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait, sehingga tata kelola distribusi ternak di Tarakan dapat berjalan lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER