JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap adanya belasan laporan yang berkaitan dengan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran internal Ombudsman maupun keterangan Kejaksaan Agung selama proses pemeriksaan etik berlangsung.
Menurut Jimly, terdapat perbedaan jumlah laporan yang diterima dari dua sumber tersebut. Data internal Ombudsman mencatat sekitar 12 laporan, sementara Kejaksaan Agung menyebut jumlahnya mencapai 14 kasus.
“Kalau dari Kejaksaan bilang, kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang 14 kasus,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Meski demikian, Jimly menegaskan sebagian besar laporan tersebut masuk ranah hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Majelis Etik tidak akan masuk ke substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Namun ia menilai dugaan pelanggaran hukum hampir selalu memiliki dimensi etik yang perlu ditelaah lembaga.
“99 persen kemungkinan pelanggaran hukum itu juga melanggar etik,” ujarnya.
Saat ini, Majelis Etik masih menunggu tanggapan tertulis dari Hery Susanto sebagai bagian dari hak pembelaan diri sebelum rekomendasi akhir disusun dan disampaikan kepada pimpinan Ombudsman RI.
Jimly menjelaskan permintaan keterangan tertulis dilakukan karena Hery tidak dapat dihadirkan langsung dalam pemeriksaan etik. Kejaksaan Agung disebut tidak memberikan izin bagi tersangka mengikuti proses klarifikasi tatap muka.
“Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak diizinkan, tidak mungkin diizinkan oleh Kejaksaan, maka kita minta keterangan tertulis,” katanya.
Menurutnya, batas waktu penyampaian jawaban tertulis diberikan hingga hari ini. Setelah itu, Majelis Etik akan menggelar rapat untuk menyusun laporan akhir sebelum dibawa ke rapat pleno Ombudsman RI.
“Tinggal hari ini kita tunggu jawaban dari HS tertulis lalu kami akan rapat, selanjutnya kita minta waktu supaya ada pleno untuk finalisasi laporan kami di depan pleno,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Etik telah meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI, unsur internal Ombudsman, hingga Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan fakta sebelum pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Hery Susanto. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S


