Pemerintah Klaim Perkuat Komnas HAM, Tapi Lembaga Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan klaim yang menyebut lembaganya ikut terlibat dalam penyusunan RUU HAM tidak benar. Bahkan, Komnas HAM disebut kesulitan memperoleh draf awal rancangan regulasi tersebut.

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Anis, kondisi tersebut ironis mengingat keberadaan, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM diatur langsung dalam Undang-Undang HAM. Karena itu, setiap perubahan regulasi yang menyangkut lembaga HAM nasional dinilai seharusnya melibatkan Komnas HAM sebagai pihak yang berkepentingan langsung.

Ia juga menilai draf awal RUU HAM yang beredar tidak mencerminkan masukan maupun aspirasi dari Komnas HAM.

Anis bahkan mengingatkan pengabaian terhadap Komnas HAM berpotensi melanggar Paris Principles atau prinsip internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional.

“Pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles, standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik,” katanya.

Selain itu, Komnas HAM juga khawatir sejumlah ketentuan dalam revisi UU HAM justru mempersempit fungsi dan kewenangan lembaga tersebut.

Anis menilai kondisi itu berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia di tingkat internasional, terlebih saat Indonesia memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang kini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB,” ucapnya.

Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan revisi UU HAM justru bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM. Pemerintah disebut berencana menambah sejumlah kewenangan baru, mulai dari penyidikan, pemanggilan, pemberian amicus curiae di pengadilan, hingga rekomendasi yang bersifat mengikat. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER