Gerebek Rumah di Sebengkok, Polisi Tangkap Dua Pria dan Sita 15 Paket Sabu

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan. Dua pria berinisial FS dan AB diamankan dalam penggerebekan di kawasan Sebengkok Tiram, Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sebengkok Tiram RT 10.

“Personel Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Iptu Hendra, Sabtu (23/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.10 Wita. Petugas kemudian mencurigai sebuah rumah di Jalan Sebengkok Tiram RT 10, Kelurahan Sebengkok Tiram, Kecamatan Tarakan Tengah.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu. “Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket sabu dengan berat netto 4,41 gram,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, FS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB. Polisi kemudian bergerak menuju rumah AB di RT 11 kawasan Sebengkok Tiram dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menyita satu unit handphone iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip pembungkus, pipet kaca, gunting, korek api gas hingga beberapa alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER