TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan membuka opsi menggandeng pihak ketiga untuk mengelola kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal. Langkah itu disiapkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap diminta tidak mengorbankan akses dan kenyamanan masyarakat.
Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian mendalam. Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil hanya berorientasi pada keuntungan semata. “Harapan kita tentu kawasan ini bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kondisi objektif di lapangan,” kata Ibnu, Kamis (21/5/2026).
Dia menyebut sejumlah aspek menjadi perhatian pemerintah, mulai dari kesiapan infrastruktur, kondisi pelaku usaha di sekitar kawasan wisata, hingga kemampuan daya beli masyarakat yang datang berkunjung.
Menurut Ibnu, Pemkot Tarakan juga mempertimbangkan dampak jangka panjang jika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, termasuk potensi perubahan akses publik hingga kemungkinan kenaikan tarif masuk kawasan wisata. “Kita tentu berharap hasil yang terbaik dari rencana ini, tetapi dalam setiap kebijakan kita juga harus menyiapkan skenario terburuk sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.
Ibnu menilai keterlibatan pihak swasta bisa menjadi langkah strategis, apabila dikelola oleh perusahaan atau pelaku usaha yang memang memiliki pengalaman di sektor pariwisata.
Dengan pengelolaan profesional, kawasan wisata dinilai berpotensi berkembang lebih optimal. “Kalau dikelola oleh pihak yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya, tentu hasilnya akan lebih maksimal,” katanya.
Meski demikian, dia memastikan pemerintah daerah tetap memegang fungsi pengawasan dan regulasi, agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan. Pemkot juga ingin memastikan tarif dan akses kawasan wisata tetap terjangkau bagi warga lokal. “Kalau swasta tentu orientasinya profit, sementara pemerintah lebih pada pelayanan. Di sinilah peran regulasi menjadi penting agar tetap ada keseimbangan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Tarakan juga membuka ruang bagi masyarakat, DPRD, hingga pelaku UMKM di sekitar kawasan untuk memberikan masukan terkait rencana kerja sama tersebut. “Kita harus benar-benar mendengarkan bagaimana respons masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil di sekitar kawasan,” ujarnya.
Terkait mekanisme kerja sama dan proses lelang pengelolaan kawasan, Ibnu menyebut hal itu nantinya menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi pariwisata dan aset daerah.
Namun dia menegaskan seluruh tahapan harus berjalan secara terbuka dan akuntabel, agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat. “Secara prinsip, seluruh proses harus berjalan secara transparan dan terbuka, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


