Kronologi Pengungkapan 2 Kasus Sabu di Tarakan, Bandar TO hingga Residivis Dibekuk

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap kronologi penangkapan empat tersangka narkotika dari dua kasus berbeda sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi membekuk seorang bandar yang masuk Target Operasi (TO) serta seorang residivis kasus narkoba.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasatresnarkoba, Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, kasus pertama diungkap pada 1 Mei 2026 dengan tersangka bernama Nasri Bin Rasif. Tersangka ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di depan Pasar Tenguyun, Tarakan. “Untuk LP/30, tersangka saudara N dengan barang bukti 48,96 gram bruto atau netto 48,76 gram,” kata Hendra, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga akan dibawa menuju Samarinda. Polisi juga mendapati tersangka merupakan residivis kasus narkotika. “Barang tersebut diduga akan dibawa ke Samarinda. Tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyitaan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan laboratorium serta pembuktian di persidangan. Sedangkan sisanya dimusnahkan. Pengungkapan berikutnya dilakukan Satresnarkoba Polres Tarakan pada 7 Mei 2026 di kawasan Pantai Amal, tepatnya di Binalatung.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial Rustang alias Daeng Anta, Wira Winata dan Ardiansyah. Menurut Hendra, Rustang alias Daeng Anta merupakan bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Tarakan. “Kasus kedua di Pantai Amal, Binalatung, dengan tiga tersangka. Dua orang merupakan anak buah dari bandar yang memang menjadi target operasi kami,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram dan berat netto 5,76 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu dari dua kasus tersebut mencapai 54,52 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 52,45 gram dimusnahkan di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan.

Polres Tarakan menegaskan, akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika di wilayah Tarakan, termasuk jaringan peredaran antar daerah.

“Komitmen kami tetap sama, memberantas peredaran narkoba di Tarakan, termasuk memburu bandar maupun jaringan yang terlibat,” tegas Hendra.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER