Sabu Puluhan Gram dari Dua Kasus Dimusnahkan

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,45 gram di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (21/5/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang menyeret empat orang tersangka.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan. “Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari pihak kejaksaan. Jadi seluruh prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Hendra.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi berbeda yang diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan sepanjang Mei 2026.

Kasus pertama pada 1 Mei 2026 dengan tersangka atas nama Nasri Bin Rasif. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu, dengan berat bruto 48,96 gram dan berat netto 48,76 gram.

Setelah dilakukan penyisihan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tersebut sebanyak 48,16 gram.

Sementara kasus kedua berasal dari laporan polisi pada 7 Mei 2026. Dalam perkara itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Rustang alias Daeng Anta Bin Alm Daeng Mattiro, Wira Winata Bin Alm Lismansyah dan Ardiansyah Bin Alm Tandang. “Untuk kasus kedua, kami mengamankan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram dan berat netto 5,76 gram,” ujarnya.

Hendra menerangkan, sebagian barang bukti dari kasus kedua juga disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tersebut mencapai 4,29 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan dari dua kasus tersebut mencapai 54,52 gram. “Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 52,45 gram sabu,” jelasnya.

Menurut Hendra, pemusnahan barang bukti narkotika rutin dilakukan untuk memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Dia juga menegaskan Polres Tarakan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tarakan, baik melalui penindakan maupun langkah pencegahan. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER