TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Selor dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik di bidang hukum bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Tana Tidung, belum lama ini.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor bersama Bupati KTT, Ibrahim Ali.
Lewat rilis resminya, Bupati KTT Ibrahim Ali menyampaikan melalui kerja sama ini, pemerintah daerah dan lembaga peradilan berkomitmen memperkuat sinergi antara unsur eksekutif dan yudikatif guna menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat KTT.
“Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup penyuluhan hukum kepada masyarakat, sosialisasi regulasi, sinkronisasi produk hukum daerah, hingga optimalisasi pelayanan administrasi hukum yang cepat, transparan, dan terjangkau,” ucap Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
Ia melanjutkan, kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Tanjung Selor menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat khususnya warga KTT. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


