BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri atas enam usulan Pemerintah Kota Bontang dan dua Raperda inisiatif DPRD, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Sitti Yara. Dalam forum tersebut, Neni Moerniaeni menyampaikan pendapat pemerintah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, sementara enam fraksi DPRD memberikan pemandangan umum terhadap enam Raperda usulan pemerintah daerah.
Sitti Yara menjelaskan, enam Raperda usulan pemerintah daerah meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan pengelolaan barang milik daerah, hingga penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi.
Selain itu, terdapat pula Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik swasta dan non-ASN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Sementara DPRD Bontang menginisiasi dua Raperda, yakni tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
“Agenda rapat kerja DPRD hari ini adalah pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang terhadap enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Neni Moerniaeni mengapresiasi DPRD Bontang yang dinilai telah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan baik.
Menurutnya, terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Pemkot Bontang memberikan sejumlah masukan konstruktif agar materi aturan tetap selaras dengan kewenangan daerah dan ketentuan perundang-undangan nasional.
Khusus terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Neni meminta fokus pengaturan diarahkan pada kewajiban perusahaan industri sebelum maupun saat masa tanggap darurat.
“Diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembentukan perda semakin berkualitas sehingga mampu menjadi landasan regulasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara dalam sesi pemandangan umum, enam fraksi DPRD secara bulat menyatakan dukungan terhadap enam Raperda usulan Pemkot Bontang.
Meski demikian, sejumlah catatan penting turut disampaikan fraksi-fraksi, di antaranya terkait penyediaan fasilitas ramah disabilitas dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, fraksi DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan pesisir dalam revisi RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Pengembangan tata ruang wilayah ke depan juga diminta mampu menyesuaikan dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara mengingat posisi strategis Kota Bontang sebagai daerah penyangga kawasan tersebut.
Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS Bersama NasDem, serta Fraksi Amanat Demokrat Bergelora. (MK)
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S


