MAKASSAR – Aparat kepolisian akhirnya menangkap IS (30), pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial WA (21) asal Kalimantan Utara di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku bahkan terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas setelah tiba dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam (16/5).
“Karena memang ada tindakan melawan pada saat pas tiba ke Makassar, maka dilakukan tindakan melumpuhkan kepada si pelaku ini,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Minggu (17/5).
Kasus tersebut sebelumnya menghebohkan publik setelah korban diduga diperkosa dan disekap selama tiga hari di sebuah rumah kontrakan kawasan Perumahan elit Jalan Metro Tanjung Bunga, Barombong, Makassar.
Polisi awalnya menduga pelaku melarikan diri ke Sumatera. Namun setelah dilakukan pelacakan, IS diketahui kabur menuju Surabaya menggunakan kapal laut.
Tim gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polres KP3 Tanjung Perak, dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya berhasil menangkap pelaku saat turun dari kapal. “Saat pelaku sudah turun dari kapal langsung ditangkap dan dibawa ke Makassar,” kata Arya.
Namun sesaat tiba di Makassar, pelaku kembali mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
Kapolrestabes menjelaskan modus pelaku yakni membuka lowongan kerja babysitter melalui media sosial Facebook untuk menjaring korban.
Korban yang tertarik lalu menghubungi pelaku dan diminta datang ke rumah kontrakan tersebut untuk wawancara kerja. “Pelaku menyampaikan pekerjaan babysitter belum ada, jadi korban diminta bekerja dulu sebagai pembantu rumah tangga,” ujarnya.
Setelah dua hari bekerja sebagai asisten rumah tangga, pelaku diduga mulai melakukan aksi bejatnya dengan masuk ke kamar korban sambil mengancam menggunakan cutter. “Tersangka mengancam korban agar tidak berteriak lalu memperkosa korban,” katanya.
Tidak hanya memperkosa, pelaku juga mengambil uang, ponsel, hingga sepeda motor milik korban yang kemudian dijual.
Polisi menyebut aksi pemerkosaan dilakukan berulang kali selama korban disekap di rumah kontrakan tersebut.
Korban juga sempat diikat dan dibekap menggunakan lakban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. “Korban akhirnya bisa melepaskan diri lalu kabur dari rumah itu dan melapor ke kantor polisi,” ujar Arya.
Dari hasil penyelidikan, rumah kontrakan yang digunakan pelaku ternyata disewa harian dengan tarif sekitar Rp300 ribu per hari.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ant/MK)
Editor: Agus S


