MBG Dinilai Beri Dampak Positif dan Tantangan Baru

TARAKAN – Tingkat inflasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hingga April 2026 masih berada dalam kondisi stabil dan terkendali. Di tengah kondisi tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai membawa dampak positif bagi pendidikan, namun juga menghadirkan tantangan baru terhadap kebutuhan pangan daerah.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara, Hasiando Ginsar Manik, mengatakan inflasi tahun kalender (year to date) Kaltara tercatat sebesar 1,16 persen. Sementara secara tahunan (year on year), inflasi berada di angka 2,68 persen. “Angka ini masih sesuai target kita, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Hasiando, program MBG memberikan manfaat besar, khususnya dalam meningkatkan konsentrasi dan semangat belajar anak-anak sekolah, terutama di wilayah perbatasan. Namun, pelaksanaan program tersebut diperkirakan juga akan meningkatkan permintaan bahan pangan di Kaltara, terlebih di tengah pertumbuhan industri yang terus berkembang.

Karena itu, BI Kaltara mendorong penguatan sektor pertanian lokal agar kebutuhan pangan tidak terus bergantung pada pasokan dari luar daerah. “Untuk jangka pendek, kerja sama antar daerah tetap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok. Tapi ke depan kita ingin produktivitas petani lokal meningkat,” katanya.

Selain itu, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kaltara terus menjalankan strategi 4K guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Langkah yang dilakukan di antaranya melalui gerakan pangan murah, penguatan Mini Distribution Center (MDC), hingga pengawasan harga jual agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). “Kalau komoditas bisa hadir di bawah harga pasar atau di bawah HET, tentu itu sangat membantu menekan inflasi,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER