Diduga Serangan Jantung, IS Ditemukan Meninggal Depan Kafe B Space

TANJUNG SELOR – Warga Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan digegerkan dengan penemuan seorang pria yang diduga meninggal dunia dengan posisi terbaring di depan Cafe B.Space.

Setelah ditelusuri oleh aparat kepolisian pria yang mengenakan baju kaos putih tersebut berinisial IS (44) Warga Jalan Semangka, Kecamatan Tanjung Selor.

Penemuan mayat tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim, AKP Adi Rio Pratama.

“Iya benar ada penemuan seorang warga inisial IS di depan Cafe B.Space, Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Korban diketahui berusia 44 tahun dan beralamat di Jalan Semangka, Kecamatan Tanjung Selor,” ujarnya.

Berdasarkan laporan resmi dari Kepolisian, korban sebelumnya berada di dalam kafe bersama sejumlah rekannya. Dari keterangan saksi, yakni Iwan Tahir dan Anto, korban datang ke Cafe B.Space sekitar pukul 01.00 Wita dan sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya.

Sekitar pukul 01.52 Wita, korban tertidur di dalam kafe hingga menjelang tempat usaha tersebut tutup pada pukul 03.40 Wita. Saat itu, beberapa karyawan kafe kemudian memindahkan korban ke sofa di bagian depan kafe karena korban masih tertidur.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.50 Wita, saksi melihat korban masih dalam posisi tergeletak di sofa depan kafe dan diketahui sudah meninggal dunia. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta membawa jenazah ke rumah sakit guna dilakukan visum.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Pihak keluarga menyampaikan bahwa keluarga telah menerima kejadian tersebut dan meminta agar tidak dilakukan autopsi. “Berdasarkan hasil visum korban meninggal dikarenakan serangan jantung,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER