SPMB 2026 Tarakan Dibuka Akhir Juni, TKA Jadi Syarat Prestasi

TARAKAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Tarakan dijadwalkan mulai dibuka pada akhir Juni mendatang. Pada pelaksanaan tahun ini, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai digunakan sebagai salah satu syarat seleksi di jalur prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan petunjuk teknis (juknis) SPMB telah ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Tarakan. Saat ini, Dinas Pendidikan mulai melakukan tahapan sosialisasi kepada sekolah dan pihak terkait.

“Untuk SPMB direncanakan mulai akhir Juni. Juknis sudah ditetapkan dan sekarang masuk tahap sosialisasi,” kata Tamrin, Selasa (12/5/2026).

Dia menjelaskan, penggunaan hasil TKA berlaku bagi lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP maupun lulusan SMP ke SMA. Dengan kebijakan tersebut, siswa tidak perlu lagi mengikuti tes tambahan pada jalur prestasi. “Hasil TKA bisa dipakai untuk jalur prestasi, jadi tidak perlu tes tambahan lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Dinas Pendidikan mengakui hasil TKA di beberapa jenjang masih menjadi perhatian. Rendahnya kemampuan dasar siswa dinilai menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan mutu pendidikan di Tarakan. “Masih ada siswa yang kemampuan membaca dan dasarnya belum optimal, tetapi tetap naik kelas. Ini yang menjadi evaluasi,” katanya.

Selain itu, pelaksanaan SPMB tahun ini juga diwarnai penyesuaian daya tampung sekolah. Dinas Pendidikan mengurangi jumlah rombongan belajar (rombel), namun menambah jumlah siswa per kelas untuk mengakomodasi calon peserta didik.

Di tingkat SD, kapasitas siswa per kelas ditingkatkan dari sebelumnya 28 menjadi hingga 32 siswa. Sejumlah sekolah yang terdampak penyesuaian itu antara lain SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 9, serta SD 45, SD 28, SD 19, SD 18, dan SD 05.

Di sisi lain, kekurangan tenaga pengajar juga masih menjadi persoalan. Saat ini, Kota Tarakan disebut masih kekurangan lebih dari 100 guru. “Kami usulkan 81 formasi guru, tapi yang disetujui hanya sekitar 30. Sementara setiap tahun ada guru pensiun dan mutasi,” ungkap Tamrin.

Untuk kuota penerimaan, jenjang SD terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan jenjang SMP meliputi domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER