NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Langkah ini diambil setelah polisi mempertemukan dan meminta keterangan dari pihak terlapor maupun keluarga korban, atas insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, lalu.
Peristiwa ini bermula sekira pukul 08.00 WITA, saat terlapor berinisial BA mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009 dibobol maling. Setelah mencari informasi, BA menemukan tiga anak di bawah umur yakni MA, MH, dan MI di Jalan Antasari RT 022, saat mereka hendak menjual barang-barang milik terlapor kepada pembeli besi tua.
Terbawa emosi sesaat karena mendapati barang-barangnya telah diambil tanpa izin, BA melakukan tindakan fisik dengan memukul ketiga anak tersebut menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu jenis meranti merah pada bagian kaki dan lengan.
Meski BA sendiri yang kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nunukan, pihak keluarga korban merasa tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialami anak-anak mereka dan melayangkan laporan balik ke polisi.
Menyikapi laporan yang saling bertautan ini, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan langkah persuasif. Polisi mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama guna memberikan keterangan secara mendalam.
”Kami memahami adanya faktor pemicu berupa pencurian, namun tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang mengedepankan masa depan anak-anak ini serta ketenangan di masyarakat,” ujar Kapolsek Nunukan Iptu Barasa.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan rasa keadilan, Polsek Nunukan memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak orang tua korban dan pihak BA.
Hasilnya disepakati poin-poin persetujuan di antaranya keluarga korban membenarkan adanya aksi pengambilan barang tanpa izin yang dilakukan anak-anak mereka. Di sisi lain, BA juga mengakui secara ksatria telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka.
“Kedua belah pihak menyatakan penyesalan atas kekhilafan masing-masing dan sepakat saling memaafkan,” bebernya.
Dan kedua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan sepakat mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.
Kemudian, orang tua korban berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


