Data ATS Kutim Dinilai Belum Gambarkan Kondisi Riil di Lapangan

SANGATTA – Jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kutai Timur masih berada di kisaran 10 ribu anak. Meski angka tersebut disebut menurun dibanding sebelumnya yang mencapai lebih dari 13 ribu anak, kondisi itu tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan data ATS yang ada saat ini belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, masih banyak data lama yang belum diperbarui sehingga jumlah ATS terlihat tinggi.

“Angka itu bukan berarti kondisi riil saat ini. Sebenarnya sudah berkurang, hanya saja pencatatannya yang belum maksimal,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam pendataan ATS adalah tingginya mobilitas penduduk di Kutim. Banyak anak yang masih tercatat sebagai tidak sekolah di Kutim, padahal sudah pindah ke daerah lain mengikuti orang tua mereka.

“Ada yang sebenarnya sekolah, tapi tidak lagi di tempatnya karena ikut orang tua pulang kampung. Namun datanya masih tercatat di sini,” jelasnya.

Di sisi lain, Ardiansyah menilai akses pendidikan di Kutim saat ini sudah cukup merata hingga ke wilayah pedesaan. Karena itu, pemerintah kini juga berupaya menelusuri faktor lain yang menyebabkan anak tidak bersekolah.

“Sekolah kita sudah ada di mana-mana, sampai ke desa-desa. Tinggal kita cari tahu kenapa mereka tidak sekolah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kutim memastikan proses verifikasi data ATS akan terus dilakukan agar angka yang dimiliki lebih akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.

Pembaruan data tersebut dilakukan melalui Dinas Pendidikan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari PKK hingga aparat RT di tingkat desa untuk memastikan kondisi setiap anak benar-benar terdata dengan valid. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER