Polres Tarakan Kedepankan Restorative Justice, 33 Kasus Kriminal Berakhir Damai

TARAKAN – Penanganan perkara kriminal di wilayah hukum Polres Tarakan kini lebih banyak mengedepankan penyelesaian secara damai dibanding berakhir di meja hijau. Hingga April 2026, Satreskrim Polres Tarakan mencatat telah menerima 99 laporan polisi, dengan 60 perkara di antaranya berhasil diselesaikan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, capaian tersebut setara dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 60,6 persen.

Menurutnya, sebagian besar perkara yang selesai ditangani tidak seluruhnya diproses hingga persidangan. “Dari total perkara yang diselesaikan, sebagian besar tidak sampai ke ranah pengadilan. Kami lebih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi,” kata Reginald, Kamis (7/5/2026).

Dia menjelaskan, penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, pencabutan laporan oleh korban, hingga diversi untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Dari total perkara yang selesai ditangani, sebanyak 33 kasus diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sedangkan 27 perkara lainnya tetap diproses hingga pengadilan.

Menurut Reginald, pendekatan humanis dalam penegakan hukum dinilai mampu menghadirkan keadilan tanpa selalu berujung pada hukuman penjara. Dalam prosesnya, polisi memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku dengan tetap memperhatikan perlindungan hak korban. “Prinsipnya, hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Jika ada ruang untuk perdamaian dan hak korban tetap terlindungi, itu yang kami dorong,” ujarnya.

Di sisi lain, kasus pencurian masih menjadi tindak pidana yang cukup dominan di Tarakan. Berdasarkan evaluasi kepolisian, faktor ekonomi disebut menjadi salah satu pemicu utama aksi kriminal tersebut.

Fenomena itu bahkan sempat menonjol di wilayah Tarakan Barat, di mana kasus pencurian mendominasi sekitar 80 persen laporan polisi pada akhir 2025 lalu.

Pelaku umumnya memanfaatkan kondisi rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama. Barang elektronik hingga perabot rumah tangga menjadi sasaran pencurian.

Selain itu, polisi juga menemukan maraknya kejahatan berbasis kesempatan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya di tempat umum atau masuk ke rumah yang tidak terkunci. “Tidak hanya itu, kejahatan berbasis kesempatan juga marak terjadi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban,” ungkapnya.

Polres Tarakan juga mencatat masih adanya residivis yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya pencegahan kejahatan berulang.

Ke depan, kepolisian menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal. “Capaian ini juga merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim Polres Tarakan yang bekerja secara profesional,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER