Said Usul Absensi DPRD di Musrenbang, Respons Sorotan Legislatif Soal OPD

BERAU – Usulan penerapan absensi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tak hanya mendapat dukungan, tetapi juga memunculkan evaluasi timbal balik.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengusulkan agar anggota DPRD per daerah pemilihan (dapil) juga diberlakukan absensi dalam forum tersebut.

Hal itu disampaikan Said saat menanggapi pernyataan Anggota DPRD Berau, Feri Kombong, dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Gunung Tabur yang digelar di Pendopo Kecamatan Gunung Tabur, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, Feri Kombong menyoroti ketidakhadiran sejumlah kepala dinas dalam Musrenbang. Ia mengusulkan agar setiap kegiatan Musrenbang dilakukan absensi bagi OPD guna memastikan kehadiran dan keseriusan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Said menyatakan sependapat dengan gagasan absensi untuk OPD. Namun, menurutnya, evaluasi kehadiran sebaiknya berlaku bagi semua unsur yang terlibat, termasuk legislatif.

“Saya sependapat kalau Musrenbang berikutnya kita absen kepala dinas. Tapi kami juga mengusulkan anggota dewan per dapil itu diabsen juga,” ujarnya.

Ia mencontohkan khusus dapil Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Segah. Said mengaku selalu hadir dalam Musrenbang di wilayah tersebut, namun masih melihat ada anggota DPRD dari dapil tersebut yang tidak pernah hadir.

“Khusus dapil Gunung Tabur, Teluk Bayur, Segah, saya hadir. Tapi ada anggota DPRD di dapil tersebut yang saya lihat tidak pernah hadir. Kadang saya berpikir ini anggotanya ke mana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan usulan absensi tersebut sebagai bentuk evaluasi bersama. Menurutnya, jika OPD maupun anggota legislatif berhalangan hadir, setidaknya ada perwakilan yang ditugaskan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Artinya ini evaluasi bersama. Walaupun tidak hadir, setidaknya ada perwakilan,” pungkasnya. (ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER