Harga BBM Subsidi vs Non-Subsidi Makin Jauh, Potensi Penyimpangan Menguat

TANJUNG SELOR – Lonjakan selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi memicu kekhawatiran baru di Kabupaten Bulungan. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara, Muddain, menyebut disparitas harga BBM Subsidi mengalami kenaikan tarif diangka  Rp 2.000 hingga Rp3.000 per liter, kini melonjak drastis hingga sekitar Rp10 ribu per liter, khususnya untuk jenis Dexlite.

Menurutnya, selisih harga yang kian lebar membuka celah terjadinya penyimpangan distribusi. Dampaknya, BBM subsidi berisiko tidak lagi tepat sasaran dan justru merugikan masyarakat yang berhak. “Kalau sebelumnya antrean sudah panjang, dengan disparitas yang semakin tinggi tentu berpotensi lebih parah,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan instansi terkait bergerak cepat dengan membentuk tim terpadu. Tim ini ditugaskan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM di lapangan selama tiga bulan ke depan. “Tujuannya memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan,” kata Muddain.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti potensi penyalahgunaan sistem QR Code dalam pembelian BBM subsidi. Praktik yang ditemukan di lapangan menunjukkan QR Code digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi dan STNK, sehingga memungkinkan pengisian berulang di beberapa SPBU.

Ke depan, penggunaan QR Code akan disinkronkan dengan data kendaraan agar pembelian dapat dibatasi dan lebih terkontrol.

Di sisi lain, Sales Branch Manager (SBM) Fuel Kalimantan Utara, Muhammad Naufal Atiyah, memastikan antrean yang terjadi bukan disebabkan oleh kelangkaan stok. Pasalnya, stok aman, ketersediaan di lembaga penyalur rata-rata di atas lima hari dan suplai tidak ada kendala.

Ia menegaskan, antrean lebih dipengaruhi pola distribusi di lapangan, termasuk kendaraan dengan tangki modifikasi serta praktik pembelian berulang. Oleh karena itu, pengawasan distribusi akan terus diperketat.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER