Pengurus KMP Tarakan Keluhkan Tak Dilibatkan, Soroti Anggaran hingga Kesejahteraan

TARAKAN – Sejumlah Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Tarakan mengeluhkan minimnya pelibatan pengurus dalam pembangunan fisik koperasi. Ketua KMP Kelurahan Juata Permai, Darmadi, mengungkapkan bahwa pengurus tidak pernah dilibatkan secara legal oleh pihak kontraktor, meski di lapangan tetap berkoordinasi dalam kegiatan pembangunan.

Dia menyoroti anggaran pembangunan fisik yang mencapai Rp1,6 miliar, namun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah disampaikan kepada pengurus.

“Kami berharap pengurus dilibatkan secara legal, minimal sebagai pengawas. Supaya saat serah terima atau jika ada pemeriksaan, kami paham apa yang ditandatangani,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurut Darmadi, selama ini pengurus hanya diberikan gambar layout berukuran 20 x 30 tanpa penjelasan teknis yang memadai. Padahal, keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pembangunan.

Keluhan serupa juga disampaikan Ketua KMP Kelurahan Selumit, Saifullah. Dia mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor yang mengerjakan proyek maupun sejauh mana progres pembangunan berlangsung. “Kami tidak tahu siapa yang membangun dan progresnya seperti apa. Kami justru tahu setelah mengecek langsung ke lokasi,” katanya.

Selain itu, Darmadi juga menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek pembangunan. Ia menyebut hanya ada dua pekerja lokal yang dilibatkan, sementara sebagian besar tenaga kerja berasal dari luar daerah. “Alasannya tenaga lokal tidak berpengalaman. Ini jadi pertanyaan warga juga, dan kami kesulitan menjelaskan,” ucapnya.

Tak hanya soal pembangunan, para pengurus juga menyinggung persoalan kesejahteraan. Darmadi mengungkap adanya potensi kesenjangan antara pengurus koperasi dengan manajer yang akan ditunjuk.

Dia menyebut, manajer koperasi direncanakan berstatus karyawan BUMN dengan gaji sekitar Rp7,5 juta per bulan, sementara pengurus hanya mengandalkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang belum pasti. “Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah terkait insentif pengurus, supaya kami juga bisa maksimal menjalankan program ini,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER