TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar rapat internal untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah kabupaten yang dibacakan oleh Wakil Bupati Bulungan, Kilat.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto mengatakan, seluruh Ranperda tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta gabungan komisi di DPRD.
“Kita sudah rapatkan secara internal mengenai usulan tujuh Ranperda yang disampaikan oleh Pemkab Bulungan melalui Wakil Bupati Kilat beberapa waktu lalu,” ujar Dwi Sugiarto kala ditemui dikantornya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan ini merupakan tahap awal sebelum masuk ke proses lebih lanjut, termasuk pembahasan teknis bersama perangkat daerah terkait.
DPRD, kata dia, ingin memastikan setiap Ranperda yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, dan berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat.
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas meliputi berbagai sektor strategis. Pertama, Ranperda tentang Kebun Raya Bundayati yang diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan konservasi, sekaligus destinasi wisata edukasi di daerah.
Kedua, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan penyesuaian kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah.
Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, sebagai upaya mendorong peningkatan daya saing daerah melalui penguatan inovasi berbasis potensi lokal.
Selanjutnya, Ranperda keempat tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang dinilai penting untuk menarik minat investor serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kelima, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, guna meningkatkan tata kelola aset pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.
Keenam, Ranperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta ketujuh Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
DPRD Bulungan menegaskan, bakal mengkaji seluruh Ranperda secara mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Proses pembahasan juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan implementatif. “Jika perlu kami akan membentuk tim pansus, umtuk menindaklanjuti tujuh usulan ranperda dari Pemkab Bulungan,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


