Perda Miras Disorot, FPI Nilai Penegakan di Tarakan Belum Maksimal

TARAKAN – Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tarakan menyoroti lemahnya penegakan aturan terkait peredaran minuman keras (miras) di daerah tersebut. Meski telah diatur dalam peraturan daerah, praktik di lapangan dinilai masih jauh dari ketentuan yang berlaku.

Ketua DPW FPI Kota Tarakan, Ahmad Irwan, mengatakan penjualan miras masih marak ditemukan di sejumlah lokasi yang seharusnya dilarang, seperti di sekitar sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hingga permukiman warga. “Peredaran miras di Tarakan ini sudah menjadi rahasia umum. Bahkan ada yang menjual di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum, ini jelas meresahkan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, aturan sebenarnya telah memberikan batasan yang jelas terkait lokasi penjualan miras. Namun, pengawasan dan penindakan dinilai belum berjalan optimal sehingga pelanggaran masih kerap terjadi. “Aturannya sudah ada, bahkan jelas melarang penjualan di tempat-tempat tertentu. Tapi implementasinya di lapangan masih lemah,” katanya.

Dia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai gangguan ketertiban masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak terkait. “Banyak kejadian yang berulang, dan ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai dibiarkan terus tanpa ada langkah tegas,” tegasnya.

Ahmad Irwan menambahkan, pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam sebelumnya juga telah menyampaikan persoalan ini dalam sebuah pertemuan menjelang Ramadan. Namun hingga kini, dia menilai belum ada tindak lanjut yang signifikan. “Kami sudah menyampaikan secara resmi, tapi sampai sekarang belum terlihat tindakan nyata di lapangan. Ini yang kami harapkan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

FPI Tarakan pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran terkait peredaran miras. “Kami berharap ada langkah konkret dari semua pihak agar situasi tetap kondusif dan kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat tidak terus berulang,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER