Kepesertaan Baru 70 Persen, Pekerja Informal di Kaltara Masih Banyak Belum Terlindungi

TARAKAN – Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Utara (Kaltara) belum sepenuhnya merata. Dari sekitar 612 ribu potensi pekerja, baru sekitar 70 persen yang telah terdaftar dan terlindungi.

Angka ini menjadi perhatian dalam sosialisasi yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Jumat (17/4/2026), yang menyasar komunitas, paguyuban, dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, menyebut masih ada ruang besar untuk meningkatkan kepesertaan, khususnya di sektor informal.

“Dari sekitar 612 ribu potensi di Kaltara, baru sekitar 70 persen yang terlindungi. Artinya masih banyak masyarakat, terutama pekerja informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang belum terdaftar,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan langsung ke masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memperluas perlindungan tersebut. “Jika ada undangan dari RT, paguyuban, atau ormas, kami siap hadir untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu proses pendaftaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Tarakan, Muhammad Haris, menilai peran komunitas dan ormas cukup strategis dalam menjembatani program ini ke masyarakat. “Bapak-Ibu semua dekat dengan masyarakat, menjadi teladan, dan suaranya didengar. Ini menjadi kekuatan untuk mendorong lebih banyak warga ikut terlindungi,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan iuran yang relatif terjangkau dan adanya subsidi hingga sekitar 50 persen, program ini dinilai semakin mudah diakses oleh masyarakat. “Manfaatnya besar untuk melindungi keluarga dari risiko yang tidak diharapkan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat, terutama dari kalangan pekerja informal yang masih mendominasi namun belum seluruhnya terjangkau perlindungan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER