BI dan Pemkab Bulungan Luncurkan QRIS di Pelabuhan Kayan II, Dorong Transaksi Non Tunai

TANJUNG SELOR – Layanan digital transaksi non tunai melalui QRIS, resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Jumat (17/4/2026).

Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan bahwa peluncuran ini merupakan tahap awal (soft launching) dari aplikasi SiapQRIS. Melalui layanan tersebut, seluruh aktivitas transaksi di Pelabuhan Kayan II mulai diarahkan ke sistem digital. “Termasuk dukungan dari para pemilik armada maupun agen yang ada di wilayah Pelabuhan Kayan II,” ujar Syarwani.

Ia menjelaskan, penerapan layanan berbasis digital ini menjadi bagian dari ekosistem Pemkab Bulungan, dalam mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi keuangan daerah. “Ini merupakan wujud konkret agar masyarakat Bulungan mendapatkan kemudahan dalam layanan berbasis digital,” katanya.

Selain memberikan kemudahan, sistem digitalisasi juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta meminimalisir potensi kebocoran retribusi. “Kita ingin proses pungutan dan pelayanan retribusi menjadi lebih baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Syarwani juga mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas yang terlibat, tidak melakukan kesalahan dalam pengelolaan retribusi yang dapat berimplikasi hukum. “Saya sampaikan, jangan sampai ada ASN atau petugas yang bermasalah secara hukum, karena kesalahan dalam pengelolaan pelayanan retribusi di Pelabuhan Kayan II,” imbuhnya.

Ia menegaskan, setiap transaksi yang masuk harus melalui sistem digital agar tercatat dengan baik dan transparan. “Setiap rupiah dari transaksi retribusi harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendapatan daerah dari sektor tersebut akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bulungan.

Ke depan, penerapan layanan QRIS tidak hanya dilakukan di Pelabuhan Kayan II, tetapi juga akan diperluas ke sejumlah lokasi lain, seperti Pelabuhan Feri Ancam, area parkir Pasar Induk, serta beberapa pelabuhan speedboat di wilayah Bulungan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER