Pengamanan Demo Humanis, Aspirasi Tetap Difasilitasi

SAMARINDA — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan kesiapan dalam mengawal aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April mendatang. Sebanyak 1.700 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi di dua titik utama di Kota Samarinda.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa pengamanan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan fokus pada langkah preemtif dan preventif.

“Upaya represif tidak akan kita lakukan sepanjang tidak ada gangguan ketertiban umum atau tindak pidana,” ujarnya usai pertemuan dengan tokoh masyarakat dan lintas agama di Mapolda Kaltim.

Sebelum menyusun pola pengamanan, pihak kepolisian telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan agama, termasuk perwakilan MUI, Muhammadiyah, PBNU, dan Dewan Masjid. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas daerah.

Berdasarkan pemberitahuan yang diterima, massa aksi akan mulai bergerak sekitar pukul 10.00 WITA dengan sasaran Kantor DPRD Provinsi Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim.

Kapolda menjelaskan, personel yang disiapkan merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, serta didukung tim kesehatan dan pemadam kebakaran.

Ia juga mengimbau koordinator lapangan untuk memastikan aksi berjalan tertib dan tidak disusupi pihak yang memiliki kepentingan lain. “Jangan sampai ada pihak yang mengganggu niat penyampaian pendapat ini sehingga menjadi hal negatif,” tegasnya.

Terkait penyampaian aspirasi, Polda Kaltim menyatakan siap memfasilitasi komunikasi antara massa aksi dengan pihak DPRD maupun pemerintah provinsi melalui perwakilan yang ditunjuk. “Kami akan membantu agar aspirasi bisa sampai kepada pihak yang dituju,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER