KI Kaltim Dorong Predikat Informatif untuk Semua Badan Publik

SANGATTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur mulai menggelar pra monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kutai Timur.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Kaltim, Muhammad Idris, menegaskan bahwa pra monev merupakan tahapan awal untuk mengukur kesiapan daerah sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi.

“Melalui pra monev ini, kami ingin melihat kesiapan daerah menghadapi monev, sekaligus mendengar komitmen pemerintah daerah dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap badan publik wajib membuka informasi kepada masyarakat selama tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Penutupan informasi pun tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Tidak bisa serta-merta ditutup. Harus melalui uji konsekuensi,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan tahun ini, KI Kaltim juga memperluas cakupan penilaian. Selain OPD, kecamatan, desa, hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan ikut dinilai. Bahkan, kategori badan publik direncanakan bertambah dari enam menjadi sekitar sepuluh kategori, termasuk sekolah dan partai politik tingkat provinsi.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H, menyebut capaian keterbukaan informasi di Kutai Timur menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

“Tahun 2023 kita di peringkat lima, lalu naik menjadi peringkat dua, dan tahun berikutnya tetap di posisi kedua dengan nilai yang meningkat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian peringkat bukanlah tujuan utama.

“Peringkat itu bonus. Yang terpenting seluruh badan publik bisa mencapai predikat informatif,” jelasnya.

Ronny juga memastikan bahwa monev keterbukaan informasi di tingkat kabupaten akan kembali dilaksanakan melalui penilaian mandiri sebelum dilaporkan ke KI Kaltim.

Ia mengakui, masih ada badan publik yang belum memenuhi standar keterbukaan, namun pembenahan akan terus dilakukan secara bertahap.

“Kita pelan-pelan membenahi. Yang penting ada komitmen bersama, karena keterbukaan informasi ini bukan hal main-main,” tegasnya.

Melalui pra monev ini, KI Kaltim berharap seluruh badan publik semakin terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER