SPBU Terbakar, Pemerintah Perketat Distribusi dan Pengawasan

SANGATTA — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) sempat terjadi di wilayah Wahau hingga Miau, Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini dipicu oleh gangguan distribusi pasca kebakaran salah satu SPBU di Wahau, serta meningkatnya kebutuhan selama pelaksanaan Festival Lom Plai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadani, mengatakan pemerintah daerah langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Pertamina untuk menjaga pasokan tetap tersedia.

“Ini sudah jadi perhatian kami. Koordinasi terus kami lakukan. Tapi perlu dipahami, kewenangan tata kelola migas ada di pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, kelangkaan tidak hanya disebabkan oleh insiden kebakaran SPBU, tetapi juga lonjakan konsumsi masyarakat selama festival, sementara kuota distribusi BBM tetap.

“Permintaan meningkat selama Festival Lom Plai, sementara kuota tetap. Ini yang membuat pasokan tidak mampu mengimbangi kebutuhan,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah telah mengajukan tambahan kuota BBM. Sejumlah suplai tambahan juga mulai disalurkan ke wilayah terdampak.

“Untuk SPBU di Miau, sudah masuk 32 kiloliter. Sementara di Wahau SP4, hari ini masuk 26 kiloliter,” tambah Nora.

Namun, dampak kebakaran masih dirasakan karena salah satu SPBU di Wahau belum dapat beroperasi. Proses penyelidikan oleh kepolisian membuat distribusi belum sepenuhnya kembali normal.

Selain menambah suplai, Disperindag juga memperketat pengawasan di lapangan. SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pembelian guna mencegah praktik pengetapan yang berpotensi memperparah kelangkaan.

“Kalau tidak dikontrol, distribusi bisa makin tidak merata. Kami minta SPBU selektif, jangan layani yang mencurigakan,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kondisi ketersediaan BBM di Wahau dan Miau segera kembali normal, sehingga aktivitas masyarakat, termasuk selama festival, dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER