Kisruh PHK PT Meris Abadi Jaya, DPRD Tarakan Minta Karyawan Dipekerjakan Lagi

TARAKAN – Kisruh pemberhentian sepihak sejumlah karyawan PT Meris Abadi Jaya yang viral di media sosial mendapat perhatian serius DPRD Tarakan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dewan meminta agar karyawan yang terdampak bisa dipekerjakan kembali.

RDP yang digelar di Gedung DPRD Tarakan, Rabu (16/4/2025), menghadirkan pihak perusahaan, karyawan yang diberhentikan, serta perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan penyelesaian persoalan ini harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi pekerja yang telah lama mengabdi. “Ada yang sudah bekerja sampai 20 tahun sebagai petugas kebersihan. Ini harus jadi pertimbangan agar mereka bisa kembali bekerja,” ujarnya usai rapat.

DPRD pun menyambut langkah Pemkot Tarakan melalui BKPSDM yang membuka peluang untuk merekrut kembali para karyawan yang masih ingin bekerja. “BKPSDM siap menampung, nanti akan dijadwalkan pertemuan lanjutan untuk teknisnya,” katanya.

Sementara itu, bagi karyawan yang memilih tidak kembali bekerja, DPRD meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan untuk memfasilitasi penyelesaian hak-hak pekerja bersama pihak perusahaan. “Disnaker akan memanggil kedua pihak agar hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

DPRD juga mendesak agar mediasi segera dilakukan agar polemik tidak berlarut. Selain itu, dewan berencana melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan guna mengklarifikasi sejumlah laporan, termasuk terkait pekerja lanjut usia. Adyansa menegaskan DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perusahaan tidak kooperatif, DPRD membuka kemungkinan merekomendasikan kepada Pemkot Tarakan untuk mengalihkan kerja sama ke pihak ketiga lainnya. “Kalau tidak diindahkan, tentu ada langkah tegas yang bisa diambil,” tegasnya. (ADV/Ade Prasetia)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER