Polda Kaltara Tutup 35 PETI di Kaltara, Berbagai Fasilitas Penambang Dibongkar

TANJUNG SELOR – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali ditertibkan oleh aparat kepolisian Polda Kaltara. Penindakan berupa penutupan aktivitas tambang tanpa izin tersebut, dimotori langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Aparat melakukan penertiban di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, dengan menutup sedikitnya 35 lubang bekas galian tambang ilegal. Penertiban itu melibatkan puluhan personel gabungan dari Polda dan Polresta Bulungan.

Dari video yang beredar, selain menutup aktivitas tambang polisi juga  membongkar berbagai fasilitas yang digunakan para penambang, mulai dari pondok beratapkan terpal hingga bangunan semi permanen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.

Akan tetapi upaya penertiban tetap dilakukan, untuk memastikan kawasan tambang tersebut tidak lagi dimanfaatkan secara ilegal. “Kita lakukan penindakan secara tegas berupa pembongkaran fasilitas dan penutupan lubang-lubang galian yang jumlahnya kurang lebih 35 titik,” bebernya.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat, dalam memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa.

Dadan menyebutkan penertiban di Sekatak Buji bukanlah yang pertama kali dilakukan. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pihaknya telah berulang kali turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, imbauan, hingga tindakan hukum yang lebih tegas.

Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga preventif dan persuasif agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polisi, kata dia selalu mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. “Tapi jika masih tetap dilakukan, tentu penegakan hukum tegas menjadi pilihan terakhir,” ulasnya.

Dikonfirmasi mengenai isu adanya  investor tambang yang masuk ke kawasan Sekatak Buji, Dadan dengan tegas membantah adanya keterkaitan dengan operasi yang dilakukan. Penertiban ini murni penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kaltara.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER