TARAKAN – Realisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di Tarakan hingga Triwulan I 2026 masih jauh dari target. Hingga 31 Maret 2026, total penerimaan yang berhasil dihimpun tercatat sebesar Rp3,34 miliar.
Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar berasal dari bea masuk sebesar Rp2,3 miliar. Selain itu, denda administrasi menyumbang Rp837 juta, bea keluar Rp78 juta, cukai Rp5 juta, serta denda administrasi cukai Rp90 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan capaian tersebut masih sangat rendah dibandingkan target tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp679 miliar, atau baru terealisasi sekitar 0,49 persen.
Menurutnya, rendahnya capaian dipengaruhi belum optimalnya penerapan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara yang ditargetkan menjadi penyumbang utama. “Sampai saat ini, petunjuk pelaksanaan terkait pengenaan bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan di kementerian terkait,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Di sisi lain, aktivitas penindakan sepanjang Triwulan I tercatat cukup intensif. Bea Cukai Tarakan melakukan 18 kali penindakan, terdiri dari 7 kasus rokok ilegal, 1 kasus narkotika, serta 4 pelanggaran kepabeanan lainnya. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp2,86 miliar.
Penindakan dilakukan melalui berbagai operasi, mulai dari operasi pasar untuk rokok ilegal, pengawasan di Pelabuhan Malundung untuk kasus narkotika, hingga patroli laut terhadap kosmetik ilegal dan barang bekas (balpres).
Wahyu menyebut, hingga kini belum ditemukan modus baru dalam pelanggaran yang ditangani. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya, belum ada perubahan signifikan,” katanya.
Sejumlah kasus masih dalam proses hukum. Kasus kosmetik ilegal yang ditindak di laut telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara beberapa lainnya ditangani Polres Tarakan atau dalam proses penetapan sebagai barang milik negara.
Dalam pengawasan, Bea Cukai tetap mengandalkan pola rutin melalui penjagaan di bandara dan pelabuhan serta patroli berkala. Pengawasan juga diperketat menyusul dinamika global, terutama terkait kebutuhan energi yang berpotensi memicu pergerakan barang lintas negara.
“Kami mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan permintaan barang tertentu dari luar negeri dengan meningkatkan pengawasan di area pelabuhan,” ujarnya.
Untuk rokok ilegal, pengawasan dilakukan melalui operasi pasar dan pemeriksaan lalu lintas barang di pelabuhan sesuai SOP. Ia menegaskan, rokok yang beredar di dalam negeri wajib telah dilunasi cukainya, sementara rokok ekspor tidak dikenakan cukai dengan syarat benar-benar dikirim ke luar negeri. “Pengawasan kami fokus memastikan barang ekspor benar-benar keluar, agar tidak disalahgunakan untuk peredaran ilegal di dalam negeri,” tegasnya.
Dia berharap aktivitas ekspor melalui Tarakan terus meningkat karena berdampak pada penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor kepelabuhanan. “Kami ingin Tarakan tetap menjadi pintu ekspor yang kompetitif, sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga stabilitas pendapatan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


