1,7 Ton Komoditas Ilegal Dimusnahkan di Tarakan, Dicegah Sebelum Sebar Penyakit

TARAKAN – Sebanyak 1,7 ton komoditas ilegal tanpa dokumen karantina dimusnahkan di area Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit dari luar negeri.

Pemusnahan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara, setelah komoditas tersebut diamankan dari arus barang bawaan penumpang, khususnya yang berasal dari Tawau, Malaysia, sepanjang triwulan pertama 2026.

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan komoditas tanpa dokumen karantina berisiko tinggi, karena bisa menjadi pembawa penyakit yang tidak terdeteksi. “Barang-barang ini berpotensi membawa penyakit berbahaya. Karena itu harus dimusnahkan untuk memutus potensi penyebaran sejak awal,” ujarnya.

Adapun rincian komoditas yang dimusnahkan meliputi 1.393 kilogram produk hewan, 83,3 kilogram produk ikan, 270 kilogram produk tumbuhan, 13 kilogram benih tanaman, serta 123 batang atau buah bibit tanaman.

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator, agar tidak dapat digunakan kembali sekaligus memastikan bebas dari organisme pengganggu dan agen penyakit.

Menurut Ichi, Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit dari luar negeri melalui lalu lintas orang dan barang. “Satu komoditas yang terinfeksi bisa memicu penyebaran penyakit dengan dampak luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan,” katanya.

Dia menegaskan, pengawasan ketat dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina, menjadi kunci utama dalam mencegah masuknya penyakit lintas negara ke Indonesia.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER