Disdukcapil Bulungan Genjot Digitalisasi Layanan, Capaian IKD Baru 7 Persen

TANJUHG SELOR – Layanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulungan terus berbenah serta mengedepankan layanan berbasis digitalisasi.

Hal itu seiring dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil, bahwa layanan urusan kependudukan bertransformasi berbasis digital. Salah satunya yang berkaitan dengan urusan Identitas Kependukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Bulungan, Jamaludin Saleh saat dikonfirmasi menyampaikan pembuatan IKD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah yakni sebesar 10 persen dari jumlah penduduk yang ber-KTP.

“Kita diberikan amanah oleh Dirjen Disdukcapil dan Bupati Bulungan itu untuk urusan pembuatan IKD itu sebesar 10 persen. Dan saat ini untuk Kabupaten Bulungan pencapaian urusan IKD kita itu sudah mencapai 7 persen,” kata Jamaludin.

Pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pelayanan yang berfokus pada semua kecamatan, guna mencapai target yang ditetapkan. “Target kita semua wilayah, tidak ada lokus tertentu. Supaya kemudian target itu bisa mencapai 10 persen,” bebernya.

Ia mengimbau kepada warga Bulungan dan sekitarnya supaya dpaat beralih dari KTP fisik ke yang berbasis digital. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar aktifasi IKD ini oleh masyarakat bisa dilaksanakan di kantor Disdukcapil. Karena, kami tidak melayani yang bersifat call maupun lewat SMS, karena aktivasi itu harus dilakukan di kantor,” tuturnya.

Kemudian, strategi yang dilakukan Disdukcapil guna mencapai target tersebut dengan cara jemput bola. “Kami siap apabila ada yang mengundang istansi atau institusi yang manapun, kalau sudah ngumpul kan mereka bisa mengundang kita dan kita selalu siap untuk proses aktivasi tersebut,” bebernya.

IKD ini memiliki kemudahan karena aksesnya lewat aplikasi. Sehingga ketika bepergian  tidak lagi membawa yang fisik cukup lewat aplikasi serta dokumen penting lainnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER