TARAKAN — Komisi III DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kelanjutan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi, RT 07 Kelurahan Lingkas Ujung, Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut menghadirkan pihak pengelola pelabuhan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Pertemuan ini difokuskan untuk mencari titik temu antara aspek legalitas operasional pelabuhan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat pada 23 Januari 2026 di kantor KSOP. Saat itu, diberikan kelonggaran aktivitas bongkar muat selama dua bulan yang berakhir pada 23 Maret 2026.
“Aktivitas di pelabuhan rakyat tersebut sudah tidak boleh dilakukan karena belum ada kejelasan terkait kelanjutan legalitasnya,” tegas Randy.
Dia menambahkan, meskipun pengelola telah mengantongi Akta dan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal tersebut belum cukup untuk memenuhi ketentuan operasional pelabuhan. “Perizinan pelabuhan tidak hanya sampai di situ. Masih ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi agar bisa beroperasi secara resmi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pengelola pelabuhan, Makmur, menyampaikan pihaknya telah berupaya memenuhi persyaratan selama masa tenggang yang diberikan. Salah satu kendala awal yang dihadapi adalah penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan pengelolaan pelabuhan. “Kami sudah mengurus KBLI 52221 dan NIB, keduanya sudah terbit,” kata Makmur.
Dia menjelaskan, saat ini proses perizinan masih berlanjut, terutama pada penyusunan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Data sudah kami serahkan ke DLH, sekarang kami menunggu tim turun ke lapangan untuk peninjauan,” jelasnya.
Makmur juga menambahkan, pihak pengelola tetap berkoordinasi dengan para pekerja pelabuhan yang terdampak penghentian aktivitas. “Kami berharap ada kebijakan atau diskresi agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan sambil proses perizinan kami selesaikan,” harapnya.
RDP tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang antara penegakan aturan keselamatan pelayaran dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Lingkas Ujung. (ADV/Ade Prasetia)
Editor: Yusva Alam


