Asrama Haji Tarakan Dibuka untuk Umum, Sediakan Penginapan hingga Ruang Rapat

TARAKAN – Asrama jemaah haji di Tarakan kini tidak hanya difungsikan saat musim haji. Fasilitas tersebut mulai dibuka untuk umum sebagai alternatif penginapan dan lokasi kegiatan. Pengelolaan asrama yang kini dikenal sebagai Grand El Hajj, menyediakan berbagai pilihan kamar serta ruang pertemuan dengan kapasitas beragam.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Tarakan, H Asmawan melalui Kasubag TU, Asmad mengatakan langkah ini diambil agar fasilitas yang ada tetap dimanfaatkan sepanjang tahun. “Daripada kosong, lebih baik dimanfaatkan. Selama ini juga sudah ada kegiatan-kegiatan yang menggunakan tempat ini,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan informasi yang tersedia, tarif kamar cukup terjangkau, mulai dari Rp200 ribu untuk tipe standar, baik double bed maupun twin bed. Sementara untuk kamar dengan kapasitas lebih besar (empat tempat tidur) dibanderol sekitar Rp350 ribu.

Selain penginapan, tersedia pula beberapa ruang rapat dengan kapasitas mulai dari 30 hingga 200 orang. Fasilitas ini kerap dimanfaatkan untuk kegiatan instansi pemerintah maupun organisasi.

Asmad menyebut, lokasi asrama yang luas serta fasilitas yang relatif lengkap menjadi daya tarik tersendiri dibandingkan penginapan lain. “Kalau kegiatan besar, biasanya mereka cari tempat yang luas. Di sini cukup memadai,” jelasnya.

Meski demikian, pengelolaan asrama saat ini masih menghadapi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal itu karena pengelolaan telah terpisah dari Kementerian Agama, namun belum sepenuhnya memiliki struktur manajemen yang lengkap. “SDM masih terbatas, jadi pengelolaannya dilakukan secara bergantian,” katanya.

Ke depan, pengelolaan asrama haji ini direncanakan akan ditangani langsung oleh pemerintah provinsi, seiring dengan penataan kelembagaan yang masih berproses.

Sementara itu, masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas asrama tetap dapat melakukan pemesanan, baik untuk menginap maupun kegiatan lainnya, selama tidak bersamaan dengan musim pemberangkatan jemaah haji.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER